Surat Perjanjian Kontrak Rumah - Tugas Sekolah kali ini akan kita bahas mengenai sebuah contoh surat yang terkadang kita pelajari yaitu surat perjanjian, tepatnya surat perjanjian kontrak rumah. Perjanjian kontrak rumah ini dapat kita pelajari sebagai gambaran bagaimana sebuah surat perjanjian biasanya tersusun. Selengkapnya, mari kita langsung saja lihat penjelasannya.
Surat perjanjian adalah perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama menepati isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama.
Syarat sahnya surat perjanjian:
1. Surat perjanjian ditulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang
sudah dibubuhi materai
2. Pembuatan surat perjanjian harus dengan rasa ikhlas, rela, dan tanpa
paksaan
3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak
4. Pihak yang berjanji dan termasuk saksi harus sudah dewasa dan dalam
keadaan sadar
5. Isi perjanjian harus terperinci dan jelas
6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang
dan norma susila yang berlaku
Saat kita akan menyewa atau mengontrak rumah kita membutuhkan suatu surat perjanjian yaitu surat perjanjian kontrak rumah. Karena sebelumnya belum pernah dibahas maka contoh surat perjanjian kontrak rumah tersebut akan kita bahas sedikit supaya ada gambaran bagaimana bentuk atau format penulisan serta isinya.
Surat kontrak rumah ini merupakan perjanjian yang berisi beberapa pasal perjanjian terkait sewa menyewa rumah yang akan dilakukan. Perjanjian tersebut tentunya dibuat seadil mungkin dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pihak penyewa dan pihak pemilik rumah.
Dalam contoh yang akan diberikan, isi perjanjian tersebut akan terdiri dari 12 (dua belas) pasal perjanjian termasuk penutup yang masing-masing mengatur berbagai kesepakatan. Surat perjanjian tersebut diawali dengan judul surat kemudian identitas kedua belah pihak dan kemudian diikuti dengan pasal-pasal kesepakatan. Contohnya silahkan langsung baca dibawah ini.
| 
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah | 
| 
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH 
Yang bertandatangan di bawah: 
Nama               :   ………………. 
Alamat             :   ………………. 
Selanjutnya   dalam perjanjian ini disebut PENYEWA 
Nama               :   ………………. 
Alamat             :   ………………. 
Selanjutnya   dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK 
Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan   ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 
PASAL 1 
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH 
Pemilik   menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di Jl. .............. No. .....   Desa .............., berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor .............. adalah   benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan   tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain. 
Bahwa pemilik   tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah   dan rumah  tersebut. Bahwa sekarang   saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam   keadaan kosong. 
PASAL 2 
JANGKA WAKTU 
Perjanjian sewa   menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung   sejak tanggal ..............  sampai   dengan .............. dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu   dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa. 
PASAL 3 
BIAYASEWA 
Biaya sewa   tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2   perjanjian ini adalah sebesar Rp. ..............,- (..............) 
PASAL 4 
SISTEM PEMBAYARAN 
1.      Penyewa   dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut   pada pasal 3 dilakukan dalam dua tahap. 
2.      Pembayaran   tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada   saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian   ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah. 
3.      Pembayaran   tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling   lambat tanggal 30 Juni 2013. 
4.      Pemilik   berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka   Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan   atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun. 
PASAL 5 
PENGGUNAAN RUMAH 
1.      Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa   (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya   diperuntukkan sebagai tempat tinggal. 
2.      Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan   bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha   hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang   bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.   
3.      Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat   membatalkan perjanjian ini. 
Pernbatalan perjanjian ini   karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji   tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik. 
PASAL 6 
PERAWATAN RUMAH 
Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya   sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa   sendiri. 
Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena   kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan   tersebut menjadi tanggungan Penyewa. 
Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena   kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik. 
PASAL 7 
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH 
Penyewa   berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam   perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini   telah berakhir. 
PASAL 8 
PENGALIHAN 
1.    Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa   tidak diperkenankan untuk menyewakan    kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada   pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik. 
2.    Apabila penyewa menyewakan kembali tanah   dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara   sepihak membatalkan perjanjian ini. 
3.    Pembatalan perjanjian ini karena alasan   sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut   pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik. 
PASAL 9 
KEWAJIBAN AHLI WARIS 
Perjanjian   sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban   masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak. 
Ahli waris   pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak   berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam   perjanjian ini. 
PASAL 10 
BIAYA-BIAYA 
Penyewa   menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan   uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini. 
Sedangkan untuk   pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan   rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik. 
PASAL 11 
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Apabila ada   hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika   terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini   maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah   untuk mufakat. 
Jika penyelesaian   secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan   perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan   diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu   Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan   seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 
PASAL 12 
PENUTUP 
1.    Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan   Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak   noana pun.   
2.    Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2   (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk   masing-masing pihak. 
Demikian   perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas   bulan tiga  tahun dua ribu tiga belas   (17 Maret 2013). 
Penyewa                                                                      Pemilik 
___________                                                              ___________ | 
Untuk jenis surat perjanjian, surat perjanjian sewa rumah memang sedikit lebih panjang dari surat resmi lainnya. Hal ini dikarenakan didalamnya terdapat berbagai pasal yang mengatur kesepakatan perjanjian yang akan dilaksanakan.
Dengan surat tersebut masing-masing pihak terikat kesepakatan yang berkekuatan hukum sama karena ditanda tangani di atas materai. Semoga contoh di atas dapat memberikan gambaran tentang bagaimana menyusun perjanjian sewa menyewa khususnya sewa rumah. Sampai disini, terima kasih.
 
 
